get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Diintai, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Jembrana Bali

Jaksa Kejari Bengkalis Dinonaktifkan dalam Kasus 24 Kg Sabu, Ada Apa?

Kamis, 14 September 2023 - 16:37:00 WIB
Jaksa Kejari Bengkalis Dinonaktifkan dalam Kasus 24 Kg Sabu, Ada Apa?
Kejati Riau menonaktifkan jaksa inisial SH di Kejari Bengkalis terkait kasus 24 kilogram sabu. (Foto: Antara)

PEKANBARU, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) Riau menonaktifkan jaksa inisial SH di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. SH diduga menjadi calo dalam kasus  kasus narkotika jenis sabu seberat 24 kilogram. 

SH diduga bekerja sama dengan suaminya yang merupakan anggota Polri di Polres Bengkalis. Penonaktifan SH setelah Kejati Riau pada 13 September 2023 memeriksa yang bersangkutan.

"Kita menyampaikan perkembangan hasil inspeksi kasus terhadap terlapor inisial SH, jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Bengkalis. Di mana berdasarkan tindak lanjut laporan hasil inspeksi kasus dari Bidang Pengawasan Kejati Riau terhadap terlapor inisial SH adanya dugaan indikasi  suap," kata Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Kamis (14/9/2023).

Dia menjelaskan, selain memeriksa SH, Kejati Riau juga memeriksa pihak-pihak lain yang ada kaitannya dengan dugaan indikasi suap tersebut. Hal ini guna untuk mengumpulkan alat bukti, apakah dugaan indikasi suap terhadap SH. 

"Saat ini terhadap terlapor inisial SH menjalani proses hukum di bidang Pidsus (Pidana Khusus) Kejati Riau sejak 30 Agustus 2023.  

Kejati Riau telah memindahkan SH ke bidang pembinaan Kejati Riau untuk pemeriksaan. Dia dibebastugaskan dari pekerjaan untuk mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan.

Sebelumnya tim gabungan Polda Riau dan Kejati Riau menangkap BA, oknum polisi di Polres Bengkalis dan istrinya, SH oknum jaksa di Kejari Bengkalis pada 5 Mei 2023.

Keduanya ditangkap saat baru mendarat di Bandara SSK Pekanbaru.Keduanya diduga menerima uang suap miliaran dari terdakwa kasus narkoba atas nama Fauzan dalam kasus kepemilikan 24 kg sabu.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut