Jukir di Pangkalpinang Ditangkap Polisi, Curi HP dari Mobil yang Diparkir
PANGKALPINANG, iNews.id - Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel) menangkap H (59) juru parkir (jukir) di rumah kontrakannya di Jalan Dahlia III, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kamis (26/8/2021) dini hari. H ditangkap karena mencuri handphone (HP) dari dalam mobil yang terparkir di parkiran Rumah Makan Anggrek, depan BTC, Pangkalpinang.
“Benar pelaku H ditangkap berdasarkan laporan korban yang melaporkan ke Polres Pangkalpinang tanggal 15 Agustus 2021 tentang tindak pidana pencurian,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi.
Maladi menuturkan H ditangkap oleh tim dua Opsnal Subdit III Ditreskrimum. Dari tangan pelaku tim mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung A50 warna hitam milik korban.
Dia mengungkapkan, kronologis penangkapan dilakukan melalui penyelidikan dari keterangan korban yang memarkirkan mobil di halaman restoran. HP ditinggal dalam mobil ketika korban masuk ke dalam restoran, sementara di sekitar lokasi hanya ada H yang merupakan seorang juru parkir di tempat tersebut.
“Karena kelalaian korban ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk membuka pintu mobil dan mengambil satu unit handphone merek Samsung A50 yang terjatuh di bawah kemudi mobil," uja Maladi.
Editor: Erwin C Sihombing