Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu
PANGKALPINANG, iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung berhasil menggerebek rumah seorang terduga bandar narkoba di Kota Pangkalpinang. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai lebih dari 2 kilogram.
Pelaku yang diketahui berinisial RM alias Obi (37) ini merupakan pemain lama yang tidak kunjung jera meski sudah berkali-kali berurusan dengan hukum.
Aksi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Babel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku hingga ke kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sebuah tas yang mencurigakan. Setelah dibuka, petugas menemukan lima paket sabu yang dikemas dalam berbagai ukuran.
"Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 2,068 kilogram. Sabu tersebut dikemas dalam dua paket sedang dan tiga paket kecil," ujar Dir Narkoba Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Ronald Dipayung, Rabu (22/4/2026).
RM alias Obi mengakui secara langsung di hadapan penyidik bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
Tercatat, pelaku sudah dua kali masuk penjara karena terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Namun, setelah bebas, pelaku justru kembali terjun ke dunia hitam dengan skala peredaran yang lebih besar.
Proses identifikasi hingga penangkapan pelaku tergolong cepat. Petugas hanya membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk memastikan posisi pelaku sebelum akhirnya melakukan penyergapan di rumahnya tanpa perlawanan berarti.
Editor: Kastolani Marzuki