Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu
Rabu, 22 April 2026 - 22:20:00 WIB
Atas perbuatannya, RM kini harus kembali mendekam di sel tahanan Polda Bangka Belitung. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berat guna memberikan efek jera.
"Pelaku kini ditahan dan terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku," kata Kombes Pol Ronald Dipayung.
Editor: Kastolani Marzuki