Kajati Resmikan Kampung Restorative Justice Pertama di Babel
BANGKA BARAT, iNews.id - Kajati Bangka Belitung (Babel), Daru Tri Sadono meresmikan Kampung Keadilan Restoratif atau Kampung Restorative Justice pertama di Provinsi Kepulauan Babel di Desa Air Belo, Muntok, Bangka Barat, Senin (7/3/2022). Hal itu diharapkan dapat memberikan pelayanan hukum yang baik untuk masyarakat.
"Restorative justice di sini adalah penegakan hukum yang selain memastikan adanya kemanfaatan tetapi juga memberikan pelayanan keadilan kepada masyarakat, baik terhadap para korban maupun pelaku," kata Daru Tri Sadono.
Restorative justice ini untuk mewujudkan keadilan yang sesungguhnya, yakni penegakan hukum yang dilakukan melibatkan masyarakat secara langsung.
"Misalnya, pelaku dihukum di penjara belum tentu dia mendapatkan hal-hal yang baik atau juga kepada si korban kepada dirinya tidak diberikan hak-haknya, dipulihkan kerugiannya," tuturnya.
Sementara, Kajari Bangka Barat Helena Octavianne mengatakan ke depan bakal ada pembentukan kampung restorative justice di Kabupaten Bangka Barat.
"Desa Air Belo terpilih karena memang yang paling dekat dengan Muntok, jadi kami memberikan yang terdekat dulu. Nanti yang lain-lain juga akan bersama-sama membentuk kampung restorative justice,” katanya.
Harapannya, kata dia, masyarakat bisa lebih mengerti tentang hukum mengedukasi masyarakat.
“supaya mematuhi, menaati peraturan yang ada di Indonesia," kata Helena.
Editor: Ikhsan Firmansyah