Kakek Predator Seksual Ditangkap usai Perkosa Gadis Down Syndrome dan Sodomi Bocah
REJANG LEBONG, iNews.id - Kakek di Rejang Lebong berinisial DL (70) ditangkap polisi atas tuduhan pemerkosaan dan pencabulan. Korban adalah gadis down syndrome dan bocah laki-laki.
Kedua korban merupakan tetangga pelaku di Kecamatan Bermani Ulu Raya.
"Pelaku ditangkap di rumahnya," kata Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi, Kamis (18/8/2022).
Aksi bejat pelaku terungkap setelah warga memergokinya saat memperkosa korban gadis down syndrome. Warga kemudian melaporkan pelaku ke polisi.
Setelah pelaku ditangkap, polisi menerima laporan lagi dari warga. Pelaku ternyata juga menyodomi bocah laki-laki di desanya.
Pelaku tak menyangkal tuduhan pemerkosaan dan sodomi itu. Dia mengaku tak bisa memenuhi hasrat seksualnya selama dua tahun terakhir lantaran istrinya tak bisa melayani.
Pemerkosaan terhadap gadis down syndrome terjadi tiga kali sejak Juli 2022.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 286 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal sembilan tahun, dan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
Editor: Reza Yunanto