get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudik Gratis Naik Kapal Perang, 1.300 Warga Bangka Belitung Diangkut KRI Semarang

Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Sejiran Setason, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru

Jumat, 25 Agustus 2023 - 12:10:00 WIB
Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Sejiran Setason, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru
Konfrensi pers penetapan tersangka korupsi BLUD RSUD Sejiran Setason. (Foto:iNews.id/Rizki Ramadhani)

Atas perbuatannya tersebut, Erik Johanda diancam dengan Pasal 2 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sangkakan dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan ancaman tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Hukuman Pasal 55 KUHPidana.

"Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut