get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Kasus Korupsi RSUD Sejiran Setason, Polisi Kantongi Nama Tersangka Lainnya

Kamis, 05 Januari 2023 - 12:14:00 WIB
Kasus Korupsi RSUD Sejiran Setason, Polisi Kantongi Nama Tersangka Lainnya
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat sudah mengantongi nama-nama tersangka baru kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason tahun 2017.  Sebelumnya polisi telah menetapkan dua tersangka.

"Untuk tersangka lain ke depan kami gelar dulu, kami sudah mengantongi beberapa namanya," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif, Kamis (5/1/2023).

Menurutnya kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi lain untuk mengusut tuntas kasus ini. 

"Kami gelar nanti sesuai hasil gelar dan sesuai hasil koordinasi dengan instansi terkait yang berwenang. Sebab, kami tidak ingin mempidanakan seseorang secara asal-asalan," ujarnya. 

Sebelumnya Polres Bangka Barat telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini dan langsung ditahan.

Mereka adalah YW (39) mantan Plt Direktur RSUD (Pimpinan BLUD), dan ET (38) mantan Bendahara Pengeluaran RSUD Sejiran Setason Bangka Barat. 

Kasus dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp750 juta.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut