Kasus Rapid Antigen Palsu, 2 ASN Bangka Barat Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
                
            
                BANGKA BARAT, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Muntok menggelar sidang perdana kasus pemalsuan surat rapid antigen. Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat, Ropian Jauhari (36) dan Heru Purwanto (33).
Sidang digelar tatap muka, Selasa (28/12/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Darendra Praja. Dalam dakwaan, kedua terdakwa dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
                                    "Tadi barusan dibacakan dakwaan terhadap terdakwa pemalsuan surat rapid antigen palsu, dengan dakwaan 263 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 6 tahun," kata Kasi Intel Kejari Bangka Barat, Mario Nicholas.
Sidang perdana tak menghabiskan waktu lama. Majelis hakim langsung memutuskan untuk melanjutkan sidang kedua pada pekan depan karena kedua terdakwa tidak menyatakan keberatan.
                                    Di sisi lain, JPU juga belum menghadirkan saksi-saksi untuk diminta keterangan di persidanga.
"Untuk hasilnya para terdakwa tidak merasa keberatan dan menerima dakwaan. Rencananya minggu depan akan dilakukan pemanggilan saksi, " tuturnya.
                                    Editor: Reza Yunanto