get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

Kasus Suap RAPBD, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 28 Juli 2022 - 19:50:00 WIB
Kasus Suap RAPBD, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Divonis 1 Tahun Penjara
Eks Gubernur Riau Annas Maamun divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (28/7/2022). (foto: istimewa)

PEKANBARU, iNews.id - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (28/7/2022).

Hukuman tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Selain itu, Annas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider pidana kurungan selama dua bulan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ucap Ketua Majelis Hakim Dahlan saat membacakan amar putusan.

Pria yang akrab dipanggil Atuk Annas ini dinyatakan bersalah melakukan suap dalam pengesahan RAPBD Perubahan Provinsi Riau 2014 dan RAPBD 2015.

Annas Maamun yang mengikuti jalannya sidang melalui virtual dari Rutan Kelas II A dengan mengenakan kemeja putih, terbukti secara sah melanggar Pasal 5 Huruf A, UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dimana sebelumnya Annas Maamun dituntut dua tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Atas vonis ini, Annas Maamun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan pasrah menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya. Berbeda dengan JPU yang menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan ini.

Kuasa hukum Atuk Annas Maman berharap tak ada upaya hukum lain oleh JPU karena terdakwa tak ada eksepsi dan memperlambat persidangan.

"Beliau walaupun sakit tetap mau ikut sidang. Tak ada satu sidang pun yang dilewatkannya, dan tak ada pula penundaan sidang karenanya,” katanya.

Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk JPU mengajukan kasasi sebelum putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut