Kejaksaan Negeri Bangka Barat Kembalikan Uang dan Kendaraan Kasus BPRS

BANGKA BARAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat mengembalikan uang dan kendaraan kasus Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel) Cabang Mentok. Dari kasus korupsi tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp7 miliar lebih.
Uang dan kendaraan tersebut dari tindak pidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengelolaan dana yang bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2017 oleh PT BPRS Babel Cabang Mentok.
Uang dan kendaraan itu merupakan hasil rampasan untuk negara dari terdakwa AL Mustar, yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Bangka Barat, Bayu Sugiri kepada pihak PT BPRS, pada Jumat (29/12/2023).
"Kami kembalikan ke PT BPRS sebagai pengganti uang kerugian negara. Uang Rp595.449.825 itu belum termasuk kendaraan, karena sudah dilakukan lelang dan segala macam. Karena tidak ada hasil jadi kami kembalikan ke BPRS (kendaraannya)," kata Bayu Sugiri.
Kendaraan yang diserahkan kepada pihak BPRS Pangkalpinang berupa satu unit sepeda motor dan STNK merek Honda Scoopy warna hitam silver dan satu unit sepeda motor, STNK dan BPKB merek Honda Scoopy warna putih hitam atas nama AL Mustar.
Selanjutnya, satu unit sepeda motor dan STNK merek Yamaha N-Max warna hitam atas nama Riduan, dan satu unit mobil Toyota Rush warna putih atas nama Fatwa Wahyudin serta satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu atas nama Budiwati.
Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang telah menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan empat bulan kepada terdakwa Al Mustar, serta denda Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar subsider satu tahun dan enam bulan.
Editor: Ikhsan Firmansyah