get app
inews
Aa Text
Read Next : 65 Orang Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat Masuki Babak Baru

Kejaksaan Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Sertifikat Desa Jebus, 1 Mangkir dari Pemanggilan

Rabu, 26 April 2023 - 15:12:00 WIB
Kejaksaan Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Sertifikat Desa Jebus, 1 Mangkir dari Pemanggilan
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Anton Sujarwo. (Foto: Istimewa)

BANGKA BARAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat terus mengusut tuntas kasus korupsi pembagian sertifikat tanah transmigran Desa Jebus yang terjadi pada tahun 2021 lalu. Setelah menahan lima orang tersangka, tim penyidik kejaksaan masih mencari satu tersangka lainnya yang hingga kini belum memenuhi pemanggilan. 

Seorang tersangka yang masih mangkir adalah pegawai honorer Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP-NAKERTRANS) Bangka Barat berinisial AP alias BB. 

Sebelumnya, AP alias BB telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pembagian sertifikat tanah transmigran Desa Jebus oleh tim penyidik kejaksaan pada Jumat (17/3/2023) lalu. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan ke AP alias BB sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tak memenuhi pemanggilan. 

"Untuk AP alias BB, pemanggilan pertama itu 17 Maret 2023, kemudian kedua pada 27 Maret 2023, dan ketiga pada 31 Maret 2023. Kemarin kami sudah panggil secara sah, tapi yang bersangkutan masih tidak hadir atau mangkir dari panggilan," kata Anton Sujarwo, Rabu (26/4/2023). 

Anton Sujarwo menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan seksi intelijen Kejari Bangka Barat untuk tindakan selanjutnya terhadap tersangka AP alias BB. 

"Nanti teknisnya kami kirim ke bagian intelijen dan mereka menerbitkan (surat) DPO atau daftar pencarian orang," ucapnya. 

Sebelumnya sebanyak lima orang tersangka sudah terlebih dahulu ditahan atas kasus yang merugikan negara sebesar Rp5,6 miliar tersebut. Mereka adalah Kepala Bidang Transmigran DPMPTSP-NAKERTRANS Bangka Barat berinisial ST, Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman DPMPTSP-NAKERTRANS Bangka Barat berinisial RF. 

Kemudian Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran DPMPTSP-NAKERTRANS Bangka Barat berinisial EP, mantan Kepala Desa Jebus berinisial HN, dan terakhir mantan pegawai ATR/BPN Bangka Barat berinisial AN.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut