get app
inews
Aa Text
Read Next : Ridwan Kamil Kembali Dipanggil KPK, Kasus Apa?

Kejari Bangka Selatan Tetapkan 2 Tersangka Kasus DAK Pendidikan

Kamis, 26 November 2020 - 19:16:00 WIB
Kejari Bangka Selatan Tetapkan 2 Tersangka Kasus DAK Pendidikan
Tersangka kasus DAK Pendidikan Bangka Selatan tahun 2019 saat dibawa ke sel tahanan Mapolres Bangka Selatan. (Foto: iNews.id/Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan Kabupaten Bangka Selatan tahun 2019. Kedua tersangka yakni AH dan AD yang merupakan fasilitator 36 kegiatan DAK pendidikan tahun 2019.

Menurut Kasi Intel Kejari Bangka Selatan, Dody P Purba, kedua fasilitator itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/11/2020).

"Kedua tersangka saat ini kami titipkan di sel tahanan Mapolres Bangka Selatan setelah menjalani rapid test," katanya, Kamis (26/11/2020).

Sedangkan untuk jumlah kerugian negara, kata Dody saat ini masih menunggu hasil penghitungan BPKP.

"Kedua tersangka akan dijerat dangan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut