Kejari Batam Tenggelamkan 2 Kapal Asing di Pulau Galang
BATAM, iNews.id - Kejaksaan Negeri Batam menenggelamkan dua kapal asing berbendera Vietnam di Pulau Galang, Kota Batam, Jumat (29/7/2022). Penenggelaman kapal ini dengan cara menggunakan pasir dan pemberat yang bertujuan untuk pengembangan habitat ikan dan ramah lingkungan.
Kepala Kejari Batam Herlina Setyorini mengatakan, penenggelaman dua kapal asing berbendera dilakukan setelah mendapat kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi Riau dan Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang. Dalam amar putusannya, kapal dirampas untuk dimusnahkan.
"Kami tenggelamkan agar menjadi tempat baru berkumpulnya habitat ikan dan tetap terjaga dengan adanya terumbu karang yang ramah lingkungan. Pemilihan penenggelaman agar tidak ada pencemaran dibanding dibakar,” ujarnya, Jumat (29/7/2022).
Dia mengungkapkan, pelaksanaan pemusnahan dua kapal ikan asing berbendera Vietnam dari perkara tahun 2011 sempat tertunda karena ada upaya hukum dan pandemi Covid-19.
"Ada upaya hukum yang dilakukan sehingga putusan dari Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru baru ditetapkan pada tahun 2021 sehingga tertunda. Selain itu, adanya pertimbangan kemarin masih pandemi jadi kami belum boleh melaksanakan karena ada physical distancing dan pertimbangan lain," katanya.
Herlina menambahkan, untuk anak buah kapal (ABK) dan kapten kapal yang berjumlah tujuh orang sudah dipulangkan ke negaranya terlebih dahulu.
Editor: Donald Karouw