Kembali Mancuri, Residivis di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi menangkap JA (46) lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di beberapa lokasi di Pulau Bangka. JA merupakan residivis kasus serupa.
JA merupakan warga Kelurahan Pasir Padi, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Dia diamankan polisi saat berada di rumah temannya di kompleks Perumahan Indowaneka Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
“Benar, Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel pada Selasa (7/2/2023) pagi mengamankan pelaku curat berinisial JA,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, Rabu (8/2/2023).
Maladi mengatakan pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016 dan 2019," ujarnya.
Penangkapan JA berawal dari laporan pencurian yang terjadi di pondok kebun di Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku.
"Saat diamankan, pelaku akhirnya mengaku telah mencuri di sebuah pondok di Desa Pagarawan," ucap Maladi.
Selain itu, kata dia, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di berbagai tempat lainnya yaitu di wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah.
"Pelaku mengaku barang hasil curiannya sebagian sudah dijual dan sebagian dipakai sendiri," tuturnya.
JA beserta barang bukti kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Direktorat Reskrimum Polda Babel, lalu diserahkan kepada penyidik Polres Bangka. Sebab, laporan dan kejadian di wilayah hukum Polres Bangka.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, satu buah linggis, sebuah keranjang rotan dan satu buah helm. Kasus tersebut saat ini ditangani pihak Polres Bangka,” katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah