get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat gegara Galang Iuran untuk Gaji Honorer

Kemenkumham Riau Pecat ASN Rutan Pekanbaru Tertangkap Bawa 5 Gram Sabu

Rabu, 31 Mei 2023 - 11:19:00 WIB
Kemenkumham Riau Pecat ASN Rutan Pekanbaru Tertangkap Bawa 5 Gram Sabu
Narkotika jenis sabu.(Foto: Ilustrasi/Ist)

PEKANBARU, iNews.id - Majelis Kode Etik Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau memecat aparatur sipil negara (ASN) inisial YNS yang bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru. YNS terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 5 gram ke dalam lapas.

"Majelis kode etik menyatakan YNS terbukti bersalah," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Riau, Mulyadi dalam keterangan di Pekanbaru, Rabu (31/5/2023).

Mulyadi bertindak langsung sebagai ketua majelis kode etik. Sidang berlangsung tertutup di ruang rapat Lapas Narkotika Rumbai.

YNS dinyatakan melanggar  Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diputuskan setelah YNS menjalani sidang.

Selain PTDH sebagai ASN, majelis kode etik juga menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan terbuka yang akan dibacakan saat apel pagi.

"YNS telah ditangkap bersama 5 gram narkotika jenis sabu-sabu pada 22 September 2022 oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Pekanbaru," katanya.

Terkait kasus ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Jahari Sitepu meminta seluruh jajaran yang bertugas di pemasyarakatan mengambil pelajaran.

"Tak bosan-bosan saya ingatkan jangan bermain dengan narkoba. Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Jahari.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut