Kemenkumham Riau Pecat ASN Rutan Pekanbaru Tertangkap Bawa 5 Gram Sabu
PEKANBARU, iNews.id - Majelis Kode Etik Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau memecat aparatur sipil negara (ASN) inisial YNS yang bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru. YNS terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 5 gram ke dalam lapas.
"Majelis kode etik menyatakan YNS terbukti bersalah," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Riau, Mulyadi dalam keterangan di Pekanbaru, Rabu (31/5/2023).
Mulyadi bertindak langsung sebagai ketua majelis kode etik. Sidang berlangsung tertutup di ruang rapat Lapas Narkotika Rumbai.
YNS dinyatakan melanggar Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diputuskan setelah YNS menjalani sidang.
Selain PTDH sebagai ASN, majelis kode etik juga menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan terbuka yang akan dibacakan saat apel pagi.
"YNS telah ditangkap bersama 5 gram narkotika jenis sabu-sabu pada 22 September 2022 oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Pekanbaru," katanya.
Terkait kasus ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Jahari Sitepu meminta seluruh jajaran yang bertugas di pemasyarakatan mengambil pelajaran.
"Tak bosan-bosan saya ingatkan jangan bermain dengan narkoba. Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Jahari.
Editor: Reza Yunanto