Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Ditangkap saat Kabur ke Palembang
PANGKALPINANG, iNews.id - Polisi menangkap komplotan pelaku pencurian lintas provinsi yang kerap beraksi di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mereka dibekuk saat kabur ke Palembang, Sumatera Selatan.
Keempat pelaku masing-masing bernama Joni Arifin alias Joni (33), Rudi Kurnia alias Rudi (30), Tomi Ardian alias Tomi (35) dan Anang Ardiansyah alias Anang. Mereka merupakan residivis pencurian dan jambret.
"Tim Buser Naga dan kepolisian setempat berhasil menangkap keempatnya di area terminal Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Bangka Barat saat hendak kabur ke Palembang, Rabu (7/6/2023)," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, Jumat (9/6/2023).
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan pencurian yang terjadi pada Selasa 6 Juni 2023 sekira pukul pukul 14.00 WIB di Kelurahan Selindung Baru Pangkalpinang.
Saat beraksi, komplotan pencuri ini masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara merusak pintu rumah.
Setelah berhasil masuk, para pelaku langsung menggasak harta berharga milik korban berupa perhiasan dan handphone.
"Pelaku mengambil gelang tangan emas putih, gelang kaki emas putih, jam tangan dan ponsel merek iPhone 12 Pro Max. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp35 juta," ujarnya.
Di hadapan polisi, para pelaku mengaku mereka mencari korban dengan cara berkeliling di kota Pangkalpinang menggunakan mobil secara acak.
Saat beraksi para pelaku berbagi tugas. Ada yang bertugas mengetuk rumah korban dan ada juga yang berada di dalam mobil
"Setelah beraksi, para pelaku menyimpan semua barang hasil curian tersebut dan menawarkan kepada rekannya yang berada di Palembang," ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil, beberapa buah handphone, serta gelang emas.
“Saat ini para tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah