KPU Bangka Barat Batasi Jumlah Pendamping Peserta Debat Publik

BANGKA BARAT, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membatasi jumlah tim sukses yang mendampingi dari para pasangan peserta debat publik Pilkada 2020. Hanya empat orang yang diizinkan masuk ke ruang debat.
"Maksimal empat orang tim sukses yang bisa masuk ruangan debat, sesuai aturan kesehatan pencegahan penularan Covid-19," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Pardi, Kamis (12/11/2020).
Menurut dia, pembatasan jumlah undangan yang bisa masuk ruang debat publik merupakan salah satu bentuk komitmen penyelenggara dalam pencegahan penularan virus sekaligus mewujudkan pemilu sehat dan berintegritas.
"Masa pandemik memang dibatasi, debat publik kali ini tidak seperti saat pemilu sebelumnya," ujarnya.
Menurut dia, pembatasan jumlah peserta yang hadir dalam debat publik juga akan dilakukan pada putaran dua yang rencananya digelar pada 23 November 2020.
Meskipun ada pembatasan tersebut, penyelenggara berupaya untuk tetap menyebarluaskan kegiatan agar bisa dilihat masyarakat. Debat juga akan disiarkan langsung di RRI Sungailiat dan beberapa stasiun radio lokal.
"Kami juga menggelar tayangan langsung melalui media sosial sekretariat penyelenggara agar daya jangkau semakin luas," katanya.
Debat Publik Pilkada Bangka Barat 2020 putaran pertama digelar pada Rabu (11/11/2020) malam dengan tema peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik, diikuti tiga pasangan peserta, yaitu pasangan Markus-Badri Samsu, Sukirman-Bong Ming Ming, dan pasangan Sapri-Edi Arif.
Editor: Nani Suherni