KPU Bangka Barat Tetapkan Jumlah DCS, 50 Berkas Bacaleg Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
BANGKA BARAT, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat telah menetapkan sebanyak 404 nama yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Namun, 50 nama lainnya tidak memenuhi syarat (TSM) sebagai calon anggota legislatif.
Mereka yang ditetapkan DCS ini sudah memenuhi syarat (MS), yang sebelumnya ada 454 nama.
Bakal calon legislatif (bacaleg) yang ditetapkan sebagai DCS sebanyak 404 terdiri atas 251 laki-laki dan 153 perempuan berasal dari 18 partai politik.
"Sebenarnya penetapan DCS ini sudah diplenokan pada Jumat kemarin dan Sabtu sudah diinformasikan ke masyarakat. Ada 404 calon legislatif yang sebelumnya 454 nama. Namun 50 orang TSM," kata Ketua KPU Bangka Barat, Darjiyono, Selasa (22/8/2023).
Darjiyono menambahkan, 50 orang yang tidak memenuhi syarat didominasi berkasnya tidak sesuai, misalnya dokumen identitas seperti nama ada perbedaan dengan nama ijazah dan juga nama di kartu identitas kependudukan.
"Penetapan DCS tersebut telah melalui beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran, perbaikan berkas tahap pertama dan perbaikan akhir bagi calon yang sebelumnya dinyatakan TMS. Kemarin ada dua parpol tidak melakukan perbaikan," ucapnya.
Kedua parpol itu adalah Golkar dan Ummat, karena seluruh bacalegnya dinilai MS. Sementara 16 parpol yang disarankan melakukan perbaikan berkas, dan ada tiga parpol yang tidak melakukan perbaikan berkas hingga batas akhir penyerahan berkas.
"Lalu kemarin dilakukan pencermatan ulang untuk menetapkan DCS. Setelah penetapan DCS ini, maka tidak ada lagi proses perbaikan berkas. Data ini jadi bahan untuk selanjutnya menetapkan daftar calon tetap atau DCT, walaupun setelah ini ada tahapan tanggapan dari masyarakat dulu," tuturnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah