get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Babel Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat

KPU Bangka Barat Verifikasi Faktual Kepengurusan 8 Parpol, Termasuk Partai Perindo

Rabu, 19 Oktober 2022 - 16:27:00 WIB
KPU Bangka Barat Verifikasi Faktual Kepengurusan 8 Parpol, Termasuk Partai Perindo
Anggota KPU saat melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Perindo Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - KPU Kabupaten Bangka Barat melakukan verifikasi faktual kepengurusan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Sebanyak delapan parpol mulai diverifikasi, termasuk Partai Perindo.

“Sebanyak delapan parpol yang diverifikasi faktual kepengurusannya yaitu Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang,” Ketua KPU Bangka Barat, Pardi, Rabu (19/10/2022).

Pardi mengatakan delapan parpol tersebut dilakukan verifikasi faktual kepengurusan lantaran tidak memiliki kursi di Parlemen.

"Hanya delapan parpol. Parpol yang lolos verifikasi administrasi itu sebanyak 18 secara nasional, tapi sesuai dengan ketentuan yang dilakukan verifikasi faktual hanya parpol yang belum memiliki kursi di Parlemen. Kalau dia tidak mempunyai kursi di DPR RI maka harus melakukan verifikasi faktual," katanya.

Sejauh ini, kata dia, KPU baru menyelesaikan tahap pengecekan terkait kepengurusan apakah sesuai dengan surat keputusan (SK) yang diterbitkan. 

"Hari ini baru kepengurusan dulu yang kami cek, sesuai tidak dengan administrasinya bahwa ada SK kepengurusan, ada kantor, macam-macamlah terkait dengan kepengurusan. Selanjutnya baru mulai verifikasi keanggotaan," ucapnya. 

Terkait lolos atau tidaknya delapan parpol tersebut dalam tahapan verifikasi faktual, Pardi menyatakan nanti yang mengumumkan adalah KPU Republik Indonesia. 

"Misal mereka menginput pengurusan nama si A, si B, kami cek benar atau tidak yang jadi pengurusnya itu dan yang menetapkan statusnya memenuhi syarat atau tidak nanti KPU RI yang mengumumkan. Waktu kami verifikasi faktual sampai 4 November, sesuai tahapan mulainya dari tanggal 15 Oktober 2022 kemarin," katanya. 

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut