Mafia Tanah Ditahan Kejati Bengkulu, Serobot Lahan 1,5 Hektare Milik Orang Meninggal
BENGKULU, iNews.id - Kejati Bengkulu menahan Tafsirudin, tersangka kasus tindak pidana mafia tanah. Tafsirudin diserahkan oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu.
"Kejati Bengkulu telah menerima penyerahan tersangka Tafsirudin dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu, dalam kasus tindak pidana mafia tanah seluas 1,5 hektare," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Jumat (10/2/2023)
Ristianti mengatakan, Tafsiruddin telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Bengkulu.
Selanjutnya, JPU akan melimpahkan tersangka ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk diadili. Tafsiruddin dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Ristiwanti menjelaskan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka diduga menggunakan akta palsu untuk melakukan penyerobotan lahan seluas 1,5 hektare di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Lahan tersebut milik almarhum Ozwizar. Akta palsu itu digunakan tersangka untuk mengkavling lahan itu menjadi ukuran 15x20 meter dan dijual Rp30 juta per kavling.
Kavling tersebut telah dibeli oleh 35 orang, dan sisanya masih dikuasai oleh tersangka dan beberapa rekannya sesama jaringan mafia tanah.
Atas perbuatannya, tersangka dilaporkan oleh anak almarhum Ozwizar, yakni Rio Sabri ke polisi.
Editor: Reza Yunanto