Mahasiswa di Pangkalpinang Tertangkap Edarkan Sabu, Ternyata Jaringan Lapas
PANGKALPINANG, iNews.id - Seorang oknum mahasiswa yang tertangkap Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pangkalpinang, karena mengedarkan sabu ternyata merupakan pengedar jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas). Pelaku ditangkap bersama barang bukti lima paket narkotika jenis sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astriantomi mengatakan, sabu yang didapat pelaku berinisial RT itu berasal dari PPN yang masih buron. Namun peredaran dikendalikan oleh seorang berinisial MP yang kini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Narkotika Pangkalpinang.
"MP adalah perantaranya, barang tersebut menurut pengakuan RT milik PPN. PPN ini menyuruh MP untuk mencari orang yang mau menjualkan barang tersebut, setelah MP mendapatkan orang yang dimaksud yakni RT," ujar Astriantomi.
Sebelumnya, pelaku RT ditangkap di Jalan Kejaksaan Pangkalpinang ketika hendak mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli.
Mereka bertransaksi tanpa tatap muka. Pengedar mengantarkan sabu tersebut dengan cara melemparnya ke sebuah tempat.
Dari tangan pelaku RT diamankan barang bukti lima paket sabu dengan berat total 5,38 gram. Selain itu diamankan pula alat hisap sabu serta timbangan digital, termasuk strip bening yang diduga untuk mengemas barang haram itu.
"Pelaku kami jerat Pasal 114 Ayat (1) 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah