Melanggar Aturan, Alat Peraga Kampanye di Bangka Tengah Ditertibkan
BANGKA TENGAH, iNews.id - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung ditertibkan. Penertiban ini dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah dalam rangka Pilkada serentak 2020.
"Tercatat sebanyak 398 APK ditertibkan yang tersebar di enam kecamatan," kata Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengkata Bawaslu Bangka Tengah Wahyu Tri Buwono, Jumat (27/11/2020).
Menurut Wahyu, penertiban dilakukan bersama anggota Satpol PP dan aparat kepolisian setelah dilakukan inventarisasi APK di beberapa titik yang dinilai melanggar.
"Sebelum dilakukan penertiban, kami juga sudah menyampaikan kepada tim kampanye pasangan calon untuk mencopot sendiri, namun sampai batas waktu yang sudah ditentukan ternyata belum diturunkan maka kami lakukan penertiban," kata dia.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan, upaya persuasif sudah dilakukan sebelum dilakukan penertiban dan sebagian sudah diturunkan oleh tim kampanye masing-masing.
"Jumlah pemasangan APK yang melanggar sebenarnya lebih banyak berdasarkan hasil inventarisasi, namun sebagian sudah diturunkan," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto