get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Pelaku Pemerkosaan di Gowa Tewas Diamuk Massa, Diarak hingga Diseret Motor

Mencuri di Rumah Warga, Residivis di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Selasa, 25 Juni 2024 - 08:41:00 WIB
Mencuri di Rumah Warga, Residivis di Pangkalpinang Ditangkap Polisi
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolda Babel. (Foto:Ist)

PANGKALPINANG, iNews.id - Seorang residivis di Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi. Dia terlibat kasus pencurian di sebuah rumah kontrakan warga di daerah itu.

Pelaku inisial YP alias Yogi Kutil (29). Dia ditangkap Tim Jatanras Polda Bangka Belitung (Babel) di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Gabek Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang pada Minggu (23/6/2024) dini hari.

"Pelaku diamankan usai mencuri di sebuah rumah kontrakan di Jalan Villa Putih Selindung Baru Kota Pangkalpinang. Pelaku juga merupakan residivis kasus 363 tahun 2019 dan tahun 2021," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel, AKBP M Iqbal Surbakti, Senin (24/6/2024). 

Dia mengatakan pelaku beraksi seorang diri dengan cara memanjat pagar lalu masuk melalui jendela belakang rumah kontrakan korban. 

"Dua hari sebelumnya, pelaku sudah menggambar rumah kontrakan korban untuk dijadikan sasaran pencuriannya," katanya.

Dalam aksinya, pelaku berhasil mencuri satu unit laptop merek Asus E203 warna biru dongker, satu unit handphone serta uang tunai. 

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta lebih," ujarnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut