Modus Kegiatan Fiktif, Eks Pejabat Dispora Kepri Diduga Korupsi Rp20 Miliar
BATAM, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri mengungkap kasus tindak pidana kasus korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dipsora) Kepri. Mantan pejabat Kepala di Dispora Kepri menjadi pelaku utama.
"Jadi mantan pejabat berinisial W ini merupakan pelaku yang mencairkan dana hibah tersebut tanpa melalui prosedur," kata Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan dalam konferensi pers, Senin (11/04/2022).
Dia menjelaskan, modus W yakni mencairkan dana hibah tak melalui verifikasi sesuai SOP. Dana hibah tersebut diberikan kepada ormas-ormas ilegal di wilayah Kepri dengan bentuk hibah untuk sebuah kegiatan.
"Namun diketahui bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan fiktif," ujarnya.
Beberapa kegiatan fiktif tersebut berbentuk olah raga seperti kegiatan catur, futsal, namun kegiatannya tak ada. Untuk mengelabui dibuat seolah-olah ada dokumentasinya.
"Ormasnya sebanyak 45 juga ilegal tak terdaftar," tutrnya.
Dalam menjalankan aksinya, W dibantu oleh lima rekannya yaitu inisial M yang merupakan PHL di Pemerintah Provinsi Kepri. Namun M telah melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
Selain itu S yang bekerja sebagai sopir taksi, MS berprofesi sebagai tukang ojek, AAS pekerja swasta, dan MI sebagai montir pemilik bengkel.
"Saat ini yang baru terungkap dengan kerugian sebanyak Rp6 miliar, sedangkan yang tengah diselidiki sebanyak Rp20 miliar," katanya.
Uang yang disita dalam kasus ini Rp233 juta. Sedangkan total kerugian lainnya masih dalam penyelidikan.
"Selain itu juga sebanyak 77 saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya
Editor: Reza Yunanto