get app
inews
Aa Text
Read Next : Perampok Bersenpi Satroni 2 Minimarket di Tuban, Gasak Uang Rp47 Juta

Modus Peredaran Uang Palsu di Pangkalpinang, Transfer hingga Top Up di Minimarket

Rabu, 19 Oktober 2022 - 09:33:00 WIB
Modus Peredaran Uang Palsu di Pangkalpinang, Transfer hingga Top Up di Minimarket
Polres Pangkalpinang mengungkap peredaran uang palsu di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Modus pelaku meminta transfer dan top up di minmarket. (Foto: iNews/Haryanto)

PANGKALPINANG, iNews.id - Peredaran uang palsu di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung terbongkar. Uang palsu pecahan Rp100.000 senilai jutaan rupiah diamankan dari para pelaku.

Pelaku adalah pria inisial E, yang merupakan mantan dosen, dan anak gadisnya R (19). Keduanya ditangkap tim Satreskrim Polresta Pangkalpinang di Pelabuhan Tanjung Api-Api, Palembang. 

Mereka kemudian dibawa ke tempat tinggal mereka di Bekasi, Jawa Barat. Di rumah itu ditemukan uang palsu senilai jutaan rupiah dalam amplop cokelat. Ditemukan juga 19 lembar mata uang asing palsu.

Pengedar uang palsu di Pangkalpinang ditangkap. (Foto: iNews/Haryanto)
Pengedar uang palsu di Pangkalpinang ditangkap. (Foto: iNews/Haryanto)

Tim Satreskrim Polresta Pangkalpinang lalu berkoordinasi dengan Polsek Bekasi Utara untuk menangkap pelaku lain. Seorang pelaku inisial DP ditangkap.

"Jadi ada tiga pelaku," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, Selasa (18/10/2022).

Ketiga pelaku lalu diterbangkan dari Jakarta ke Pangkalpinang untuk pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan terungkap kalau ketiganya beraksi sejak Juli 2022. Ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 itu telah beredar di Pangkalpinang dan sekitarnya.

Modusnya yakni dengan cara transfer rekening atau top up melalui minimarket seperti Indomart dan Alfamart.

"Caranya mereka meminta transfer atau top up di Indomart atau Alfamart ke rekening mereka, lalu dibayar atau diganti dengan uang palsu," tutur kapolres.

Mereka juga menggunakan uang palsu itu untuk belanja makanan, minuman dan rokok di sejumlah tempat.

Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Polres Pangkalpinang. Mereka terancam pidana penjara hingga 15 tahun.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut