Motif Pembunuhan Hafizah di Bangka Barat, Pelaku Minta Uang Tebusan Rp100 Juta
PANGKALPINANG, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pembunuhan Hafizah di Bangka Barat, Bangka Belitung. Pelaku pembunuhan yakni AC (17) ingin meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta kepada keluarga korban.
"Dengan cara menculik dan minta tebusan karena pelaku melihat keluraga korban adalah keluarga mampu di lingkungannya," kata Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra Indarajaya dalam keterangan pers di Pangkalpinang, Kamis (16/3/2023).
Untuk melancarkan niatnya, pelaku belajar dari media sosial dan browsing di internet bagaimana cara menculik dan meminta uang tebusan.
Usai menculik dan membunuh korban, pelaku mengirimkan pesan kepada orang tua korban lengkap dengan foto korban dalam keadaan tangan dan kaki terikat.
Yan mengatakan, tak mudah mengungkap kasus pembunuhan ini meski pelaku adalah tetangga dekat korban. Meski masih pelajar, pelaku pandai menyembunyikan kejahatan yang dilakukan.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku menghadapi ancaman pidana 20 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto