Motif Pembunuhan Siswa Magang di Jambi Ternyata Sakit Hati
Senin, 31 Oktober 2022 - 15:36:00 WIB
Korban lalu diajak AN keluar sejauh 200-300 meter dari kamp tempat mereka tinggal. Korban dihantam dengan balok kayu dari arah belakang.
"Di situlah pelaku menghabisi korban dengan cara memukul dengan balik kayu dari belakang," tuturnya.

Usai menghabisi korban, AN meminta bantuan PH (25) dan SH (25). Keduanya membantu mengangkat korban dan meletakkan tubuhnya dekat rawa.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto