Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!
PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi telah menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS yang nekat membakar Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Bangka Belitung. AS kini ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Hasil pemeriksaan sementara, aksi nekat AS lantaran sakit hati kenaikan pangkat tak kunjung ditandatangani kepala Dishub.
Kasubdit III Jatanras Polda Bangka Belitung, Kompol Faisal Fatsey mengatakan, AS ditangkap di rumah kerabatnya yang berlokasi di Kabupaten Bangka Selatan. “AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolda Bangka Belitung,” katanya, Jumat (1/5/2026).
Atas perbuatan nekatnya yang membahayakan nyawa orang lain dan merusak fasilitas negara, tersangka AS terancam dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk keperluan pengembangan kasus lebih lanjut.
Aksi pembakaran Kantor Dishub Babel tersebut sempat terekam kamera CCTV kantor dan memicu kebakaran hebat hingga memaksa pengerahan lima unit mobil pemadam kebakaran (damkar) ke lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, motif utama tersangka melakukan tindakan kriminal ini adalah rasa kecewa yang mendalam. Tersangka AS mengaku sakit hati karena pengajuan kenaikan golongannya dari 3-B ke 3-C tak kunjung ditandatangani oleh kepala Dinas Perhubungan.
"Pelaku mengaku sakit hati lantaran pengajuan kenaikan golongannya tidak kunjung ditandatangani oleh Kepala Dinas," ujar Kompol Faisal Fatsey.
Ironisnya, tersangka AS seolah tidak menyesali perbuatannya. Setelah menyulut api, ia sempat mendokumentasikan kebakaran tersebut dan mengunggahnya ke akun media sosial pribadi miliknya sebagai bentuk pengakuan.
Sebelum aksi pembakaran terjadi, AS juga diketahui sempat mengunggah postingan bernada ancaman yang ditujukan kepada Kepala Dishub Babel, Muhamad Haris. Dalam unggahannya, ia mengancam akan membakar kantor hingga membunuh pimpinannya tersebut.
Editor: Kastolani Marzuki