Oknum Polwan di Riau yang Aniaya Pacar Adik Disanksi Demosi 2 Tahun

PEKANBARU, iNews.id- Propam Polda Riau menjatuhkan sanksi demosi dua tahun terhadap oknum polwan Bripda IR. Dia merupakan tersangka penganiayaan pacar adiknya.
"Hasil putusan, yang bersangkutan dimutasi bersifat demosi selama dua tahun. Dalam dua tahun tersebut kenaikan pangkatnya juga ditunda," kata Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan, Kamis (13/10/2022).
Dia menjelaskan, sanksi itu diberikan karena Bripda IR terbukti bersalah terlibat dalam penganiayaan. Perbuatan itu merupakan pelanggaran kode etik.
Selain itu Brigadir IR juga dikenakan sanksi etik yaitu diwajibkan meminta maaf secara lisan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan menulis permintaan maaf kepada pimpinan Polri.
"Yang bersangkutan juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama sebulan," katanya.
Bripda IR dan ibunya menjadi tersangka penganiayaan perempuan bernama RK. Penganiayaan itu dilatari ketidaksetujuan mereka terhadap hubungan asmara adiknya dengan korban.
Editor: Reza Yunanto