Oknum Polwan Tersangka Penganiayaan Pacar Adiknya, Kejati Riau Siapkan 2 Jaksa Unggulan
RIAU, iNews.id - Oknum polisi wanita (polwan) di Riau, Brigadir IR menjadi tersangka penganiayaan pacar adiknya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan menyiapkan dua jaksa unggulan untuk menerima pelimpahan perkara dari Polda Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, Kejati Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Riau pada 25 September 2022.
Dalam SPDP tersebut disebutkan tersangka berjumlah dua orang, yakni Brigadir IR dan ibunya Y. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP.
Terhadap SPDP itu, Kejati Riau menunjuk dua jaksa untuk menangani pelimpahan perkara.
"Saat ini para jaksa tengah menunggu berkas perkara dari penyidik kepolisian," tutur Bambang.
Sebagai informasi, Brigadir IR berdinas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Dia dan ibunya Y dilaporkan ke Polda Riau karena menganiaya pacar adiknya, RAK alias Riri.
Penganiayaan itu terjadi pada Rabu (21/9/2022) malam di rumah kontrakan Riri.
Tak hanya di tempat itu, Riri juga dibawa Brigadir IR dan seorang rekannya ke kantor BNNP Riau. Dia dianiaya Brigadir IR di dalam mobil.
Akibat penganiayaan itu, Riri melaporkan Brigadir IR dan ibunya ke Polda Riau. Setelah dilaporkan ke Polda Riau, Brigadir IR balik melaporkan Riri ke Polda Riau.
"R dilaporkan terkait kasus Undang-Undang ITE," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.
Editor: Reza Yunanto