Operasi Antik 2022, Polisi Amankan 9 Pengedar dan Pemakai Narkoba di Bangka Barat

BANGKA BARAT, iNews.id - Polres Bangka Barat menggelar Operasi Antik sejak 2-12 Februari 2022. Dalam operasi tersebut polisi berhasil mengamankan sembilan orang pengedar dan pemakai narkoba dengan barang bukti 6,88 gram sabu.
Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Evry Susanto mengatakan beberapa tersangka berstatus sebagai target operasi (TO).
"Dari sembilan orang tersangka yang kami amankan, tiga di antaranya merupakan TO. Ada yang jadi pengedar dan ada yang pemakai. Batang buktinya 6,88 gram sabu seniai Rp9.632.000,” katanya, Senin (14/2/2022).
Kesembilan tersangka, kata dia, diamankan di lokasi berbeda. TKP paling banyak berada di Kecamatan Muntok.
"Sebanyak enam orang ditangkap di Muntok, dua di Tempilang dan satu di Kecamatan Simpang Teritip," ujarnya.
Dia mengatakan dari sembilan tersangka yang berhasil diamankan empat di antaranya merupakan warga asal dari Provinsi Sumatera Selatan.
"Empat orang tersangka yang diamankan di Muntok berasal dari daerah Sungsang, Provinsi Sumatera Selatan," ucapnya.
Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal empat dan maksimal 12 tahun penjara,” katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah