Operasi Patuh Lancang Kuning 2022, Kapolda Riau Sebut 8 Pelanggaran Ini Akan Ditindak
PEKANBARU, iNews.id – Polda Riau menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning (LK) 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari mulai Senin (13/6/2022) hingga 26 Juni 2022 mendatang. Ada 8 pelanggaran prioritas yang akan ditindak dalam operasi patuh KL 2022.
Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal mengungkapkan, 8 pelanggaran yang akan ditindak yakni, tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melanggar batas kecepatan, knalpot bising (brong), melawan arus lalu lintas, menggunakan HP saat mengemudi, melanggar APIL dan tidak memiliki atau membawa SIM saat mengemudi.
“Selain melaksanakan tilang secara fisik, Polda Riau juga telah menyiapkan tilang secara elektronik dengan menggunakan sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE),” kata Kapolda dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/5/2022).
Dia menyebutkan, ada 4 lokasi yang terpantau ETLE, di Jalan Jenderal Sudirman, TL RS Bhayangkara, Jalan H Imam Munandar Harapan Raya, Jalan Tuanku Tambusai (Depan Living World) dan Jalan Soekarno Hatta Panam (Tabek Gadang).
Iqbal mengatakan, Operasi Patuh LK 2022 tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalulintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas.
"Tema Operasi Patuh LK 2022 kali ini yaitu Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa. Kegiatan operasi bersifat edukatif, persuasif dan humanis," ujar Irjen M Iqbal.
Dijelaskan Kapolda, dalam Operasi Patuh LK 2022 ini menyiapkan 840 personel yang terdiri atas 120 personel dari Polda Riau dan 720 personel dari Polres dan jajaran.
"Sasarannya adalah, segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi pelanggaran dan kecelakaan lalulintas," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki