get app
inews
Aa Text
Read Next : Berduka, Driver Ojol di Pangkalpinang Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Affan Kurniawan

Pangkalpinang Tertinggi Penerimaan Pajak Pusat Triwulan I 2021 di Babel

Jumat, 16 April 2021 - 13:05:00 WIB
Pangkalpinang Tertinggi Penerimaan Pajak Pusat Triwulan I 2021 di Babel
Kepala Kanwil Perbendaharaan Kemenkeu Provinsi Kepulauan Babel, Fahma Sari Fatma. (Foto: Antara)

PANGKALPINANG, iNews.id - Kota Pangkalpinang berkontribusi tertinggi dalam penerimaan pajak pusat triwulan I 2021 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Sebab, aktivitas perekonomian masyarakat relatif stabil di ibu kota provinsi itu.

Kepala Kanwil Perbendaharaan Kemenkeu Provinsi Kepulauan Babel, Fahma Sari Fatma mengatakan, penerimaan pajak pusat di Kota Pangkalpinang sebesar Rp12,93 miliar atau 31,90 persen dari Rp311,36 miliar total penerimaan pajak pusat di Babel pada triwulan I tahun ini. 

“Penerimaan pajak pusat triwulan I 2021 Kabupaten Bangka sebesar 22,99 persen dengan jumlah penerimaan pajak sebesar Rp 69,78 miliar. Belitung sebesar 14,96 persen dengan jumlah penerimaan pajak sebesar Rp 47,12 miliar,” katanya, Jumat (16/4/2021).

Selanjutnya, kata dia, Kabupaten Bangka Tengah sebesar 9,99 persen dengan jumlah penerimaan pajak sebesar Rp30,31 miliar, Bangka Barat 9,49 persen dengan jumlah penerimaan pajak Rp28,79 miliar, Belitung Timur 7,34 persen dengan jumlah penerimaan pajak sebesar Rp22,29 miliar dan Bangka Selatan sebesar 3,33 persen dengan jumlah penerimaan pajak sebesar Rp10,12 miliar.

"Mengawali tahun 2021, pemerintah berkomitmen untuk melakukan percepatan pelaksanaan anggaran negara/daerah sebagai upaya mendorong perekonomian di tengah pandemi yang masih belum berakhir," ucapnya.

Menurut dia dalam memberikan stimulus bagi perekonomian di tengah pandemi, terdapat beberapa insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah. Fasilitas perpajakan guna penanganan pandemi Covid-19 ini telah diperpanjang hingga Juni 2021, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 9/PMK.03/2021 tanggal 1 Februari 2021.

"Perpanjangan hingga Juni tahun ini juga berlaku bagi fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020," ujarnya.

Ia menambahkan sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat di bidang fiskal, terdapat empat unsur eselon I Kementerian Keuangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Ditjen Pajak,Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Perbendaharaan, dan Ditjen Kekayaan Negara yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan Pengelolaan Kekayaan Negara.

"Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, agar penerimaan pajak ini meningkat di tengah pendemi ini," katanya. 

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut