Peringatan Keras, Polres Bangka Tengah Akan Tangkap Penambang Ilegal Membandel

BABEL, iNews.id - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan peringatan keras bagi para penambang ilegal yang masih membandel. Mereka tidak segan memproses hukum jika aktivitas tambang ilegal tidak dihentikan.
"Kami sudah memberikan waktu kepada penambang untuk membongkar peralatan tambang dan menghentikan kegiatan ilegal, jika terus membandel maka terpaksa hukum kami tegakkan," kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnoo, Rabu (14/4/2021).
Hal itu dikemukakannya menyikapi masih ditemukan sekitar 30 unit ponton (alat produksi bijih timah) yang belum dibongkar dan terparkir di tiga lubang tambang (kolong) Kinari, Marbuk dan Pungguk.
"Sebelumnya sudah kami tertibkan dan kami memberikan penegasan kepada penambang bijih timah untuk membongkar dan mengosongkan tiga kawasan tersebut," ujarnya.
Pihaknya mendapatkan informasi bahwa masih ada alat tambang yang belum dibongkar, padahal sebelumnya sudah diberikan peringatan keras.
"Kita akan kembali melakukan penertiban, kami ingin memastikan tiga kawasan itu kosong dari aktivitas penambangan bijih timah ilegal," ujarnya.
Editor: Nani Suherni