Pedagang Pasar di Muntok Bisa Bayar Retribusi secara Non-Tunai, Begini Caranya
BANGKA BARAT, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat terus melakukan peningkatan inovasi pelayanan selama pandemi Covid-19, salah satunya menarik retribusi pasar. Penarikan retribusi dari pedagang pasar dapat dilakukan secara non-tunai melalui kartu BSB Cash yang dikeluarkan oleh Bank Sumsel Babel.
Perubahan mekanisme pembayaran retribusi pasar ini disosialisasikan langsung oleh Bupati Bangka Barat, Sukirman ke sejumlah pedagang di Pasar Tradisional Muntok, Kamis (13/1/2022).
"Pembayaran retribusi pasar non-tunai ini diberlakukan dengan menggunakan kartu, yang disebut BSB Cash. Ini nantinya akan memudahkan pedagang pasar atau penyewa toko dalam melakukan kegiatan pembayaran retribusi," kata Sukirman.
Dia mengatakan pembayaran retribusi pasar non-tunai ini merupakan salah satu inovasi layanan di masa pandemi Covid-19.
"Bangka Barat dalam menyikapi dan menangani Covid-19, salah satunya dengan mengurangi transaksi keuangan secara cash. Diharapkan dapat meningkatkan kinerja Pemkab Bangka Barat. Sebab lebih transparan, akuntabel, aman dan praktis," ucapnya.
Pembayaran retribusi pasar non-tunai melalui BSB Cash akan dilaksanakan mulai awal Februari 2022.
"Kartu BSB Cash sebesar Rp25.000 yang dimiliki pedagang, dibiayai oleh APBD Bangka Barat tahun 2022. Sedangkan untuk top up saldo pertama kali sebesar Rp10.000 diberikan oleh Bank Sumsel Babel," ujarnya.
Sementara salah satu pedagang, Ramdan mengaku mendapatkan kemudahan dengan pembayaran retribusi secara non-tunai ini.
"Per hari retribusi pasar itu sebesar Rp3000, untuk sampah dan keamanan. Ya mudah, cukup pakai kartu saja," ujar Ramdan.
Editor: Ikhsan Firmansyah