Pelaku Perjalanan Antarpulau di Babel Tak Wajib Antigen dan PCR
PANGKALPINANG, iNews.id - Satgas Covid-19 Bangka Belitung (Babel) melonggarkan syarat perjalanan antarpulau. Calon penumpang tak wajib menunjukkan hasil tes antigen yang menyatakan negatif Covid-19.
"Kebijakan ini hanya berlaku bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin dosis 2 dan 3," ujar Sekretaris Satgas Covid-19 Babel, Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Rabu (9/3/2022).
Untuk yang belum mendapat vaksin Covid-19 hingga dosis kedua, masih wajib menunjukkan hasil tes antigen yang sampelnya diambil minimal 1x24 jam. Sedangkan bila dengan tes PCR berlaku hingga 3x24 jam.
Mikron mengatakan, kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 dari Kementerian Perhubungan. SE itu telah diterima Satgas Covid-19 Babel pada Selasa (8/3) dan berlaku baik perjalanan laut, udara, dan darat.
Kendati syarat perjalanan telah dilonggarkan, namun masyarakat tetap diminta menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker tiga lapis dan menjaga jarak.
"Calon penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto