Pembunuh Hafizah Ditempatkan di Ruang Tahanan Khusus Rutan Kelas II B Muntok
BANGKA BARAT, iNews.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muntok menempatkan AC alias I (17), pelaku pembunuhan Hafizah di ruang tahanan khusus. AC dipisahkan dari warga binaan lainnya lantaran masih berstatus sebagai tahanan anak.
Kepala Rutan Kelas II B Muntok, Abdul Rasyid Meliala mengatakan saat dititipkan di Rutan Kelas II B Muntok, AC dalam kondisi sehat dan tidak ada gelagat perilaku yang mencurigakan.
"Kami tempatkan di kamar khusus anak, karena anak-anak kami tidak campurkan dengan orang dewasa, dia sendiri di kamar tersebut. Tidak ada (gelagat yang mencurigakan), secara kesehatan normal," kata Abdul Rasyid Meliala, Kamis (6/4/2023).
Untuk melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap warga binaan pemasyarakatan, Abdul menyebut pihak rutan berkerja sama dengan dinas kesehatan dan puskesmas setempat.
"Kalau tenaga psikologi belum ada, tapi kami ada tenaga kesehatan dari dinkes serta puskesmas bila dibutuhkan bantuan untuk kesehatan warga binaan," ucapnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah