get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Bunuh Ayah dan Ibu Kandung di Ponorogo Lolos dari Jerat Hukum, kok Bisa?

Pembunuh Hafizah di Bangka Barat Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 05 April 2023 - 19:12:00 WIB
Pembunuh Hafizah di Bangka Barat Terancam 10 Tahun Penjara
AC saat berada di Kejaksaan Negeri Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Kejari Bangka Barat menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan Hafizah, bocah tewas di perkebunan sawit. Pelaku inisial AC terancam hukuman 10 tahun penjara.

Berkas tersebut diterima oleh Kejari Bangka Barat dari pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Rabu (5/4/2023) siang. 

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat mengatakan AC dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016. 

"Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," katanya.

Namun, kata dia, karena masih di bawah umur, pelaku akan dihukum setengah dari ancaman maksimal. 

"Contoh dari Pasal 340 kalau orang dewasa 20 tahun maksimalnya, jadi kalau setengahnya 10 tahun kurang lebih intinya seperti itu," ujarnya. 

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut