Pembunuh Hafizah di Bangka Barat Terancam 10 Tahun Penjara

BANGKA BARAT, iNews.id - Kejari Bangka Barat menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan Hafizah, bocah tewas di perkebunan sawit. Pelaku inisial AC terancam hukuman 10 tahun penjara.
Berkas tersebut diterima oleh Kejari Bangka Barat dari pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Rabu (5/4/2023) siang.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat mengatakan AC dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016.
"Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," katanya.
Namun, kata dia, karena masih di bawah umur, pelaku akan dihukum setengah dari ancaman maksimal.
"Contoh dari Pasal 340 kalau orang dewasa 20 tahun maksimalnya, jadi kalau setengahnya 10 tahun kurang lebih intinya seperti itu," ujarnya.
Dia menuturkan berkas ini akan segera diproses untuk kepentingan persidangan. Selanjutnya AC akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mentok.
"Untuk proses sidang nanti di Bangka Barat, jadwal sidang karena ini anak- anak jadi menurut undang - undang kita diberi waktu lima hari. Kita akan secepat mungkin untuk melimpahkan ke Pengadilan. Besok akan kita limpahkan," ucapnya.
Sembari menunggu proses persidangan, kata dia, untuk sementara AC bakal dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muntok.
"Sebenarnya ini sudah dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, kita hanya untuk menitipkannya di rutan," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah