get app
inews
Aa Text
Read Next : Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp16,5 Miliar, Kantor KPU Tanjung Balai Digeledah Kejari

Pemilu 2024, Bawaslu Bangka Barat Tertibkan APK di Zona Terlarang

Selasa, 02 Januari 2024 - 16:27:00 WIB
Pemilu 2024, Bawaslu Bangka Barat Tertibkan APK di Zona Terlarang
Petugas saat menertibkan APK di Mentok. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di enam kecamatan, Selasa (2/1/2024). APK ditertibkan lantaran berada di zona terlarang.

Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni Ferdian menyampaikan sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah memberikan imbauan. 

"Sesuai dari SK KPU dan Perbup Bangka Barat, kami dari Bawaslu sudah berulang kali mengimbau terkait APK yang terpasang di zona terlarang, tetapi sebagian ada yang belum mencabut dan hari ini kami tertibkan," katanya. 

Deni menambahkan, pada penertiban kali ini dikerahkan sebanyak 200 personel, anggota Satpol PP dan jajaran Bawaslu melakukan eksekusi dengan didampingi personel TNI dan Polri.

"Di zona merah itu, tidak boleh dipasang spanduk dan bendera, itu yang akan kami tertibkan. Di desa-desa juga ada pemasangan di bahu jalan, termasuk di dekat tempat ibadah, perkuburan atau prasarana pemerintah masih ada yg terpasang dan hari ini kami tertibkan," tuturnya.

Ke depan apabila masih ada APK terpasang di zona terlarang, maka Bawaslu Bangka Barat akan kembali memberikan imbauan. 

"Apabila imbauan tidak diindahkan, kami akan kembali melakukan penertiban," katanya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut