Pencuri dan Penadah Mesin Tambang di Toboali Ditangkap Polisi
Jumat, 16 September 2022 - 13:24:00 WIB
AKP Chandra menuturkan, RW mengaku membeli barang tersebut dari HM yang merupakan salah satu pelaku pencurian.
"Setelah mengamankan HM, diketahuilah pelaku lainnya yaitu RD dan SN yang kemudian juga berhasil diamankan. Sedangkan dua orang lainnya masih diburu polisi," tuturnya.
Ketiga pelaku pencurian tersebut akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana. Sedangkan penadah barang hasil curian akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.
"Selain pelaku dan penadah, sebagian barang bukti juga sudah kami amankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah