Pencuri Kelapa Sawit di Bangka Serang Polisi saat Penangkapan, Terancam 7 Tahun Penjara
BANGKA, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pencurian kelapa sawit di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung (Babel). Salah seorang pelaku menyerang polisi dengan senjata tajam.
Dua pelaku yang ditangkap adalah Supriyandi alias Awi (33) dan Muslim Sugianto alias Yetno (35).
"Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku atas nama Muslim Sugianto sempat melakukan perlawanan terhadap personel polisi dengan menggunakan senjata tajam berupa parang, keris dan bayonet," kata Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain, Selasa (3/1/20223).
Atas perbuatannya, mereka ditetapkan menjadi tersangka pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Zulkarnain menerangkan, penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka pada Senin (2/1/20223).
Polisi memburu mereka setelah menerima laporan pencurian kelapa sawit milik PT Putra Bangka Mandiri pada 17 November 2022.
Dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan mobil pikap milik BUMDes Desa Kace, Kecamatan Mendo untuk mengangkut 1.970 kilogram kelapa sawit.
Terkait kasus ini, Polres Bangka meminta masyrakat berperan aktif menjaga kamtibmas di wilayahnya dengan tidak melanggar hukum.
Selain itu masyarakat diminta segera melaporkan ke kantor polisi terdekat jika mengetahui ada pelanggaran hukum.
Editor: Reza Yunanto