Pengedar Narkoba di Bangka Barat Ditangkap, Sempat Lempar Sabu-sabu Dibungkus Tisu
BANGKA BARAT, iNews id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap terduga pengedar sabu-sabu berinisial SA (21) di pinggir jalan dekat Taman Wilhelmina, Muntok, Bangka Barat, Bangka Belitung, Senin (13/6/2022). Warga Kelurahan Tanjung Muntok tersebut sempat membuang barang bukti sabu-sabu yang dibungkus kertas tisu.
Saat penggeledahan, petugas juga menemukan sabu-sabu yang disimpan dalam kaleng rokok berikut tiga timbangan digital di sepeda motor milik SA.
“Kami menggeledah sepeda motor SA dan menemukan tiga buah timbangan digital, 38 plastik klip bening yang berisi butiran kristal diduga sabu-sabu dan plastik klip bening kosong serta pipet plastik," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, Jumat (17/6/2022).
Penangkapan SA berawal dari laporan masyarakat yang resah lantaran di sekitar Taman Wilhelmina kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Dari tersangka kami mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 13,44 gram," tuturnya.
Akibat perbuatannya, SA terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia mengatakan pihaknya akan terus bekerja keras menyosialisasikan bahaya narkoba agar Kabupaten Bangka Barat bersih dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Kami akan ungkap terus segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah