get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Kapal MT Federal II Meledak di Batam, Korban Tewas Bertambah Jadi 13 Orang

Penimbunan 1,4 Ton Solar di Karimun Dibongkar Polisi, 3 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 31 Mei 2022 - 18:55:00 WIB
Penimbunan 1,4 Ton Solar di Karimun Dibongkar Polisi, 3 Orang Jadi Tersangka
Polisi mengamankan tiga tersangka penimbunan BBM subsidi sebanyak 1,4 ton di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). (ANTARA/HO-Humas Polres Karimun)

TANJUNG PINANG, iNews.id - Kasus penimbunan 1,4 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi diungkap Polres Karimun jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri). Dalam pengungkapan kasus, tiga pelaku ditangkap berinisial EH, MS dan YS.

"Para pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, Selasa (31/5/2022).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terdapat beberapa truk yang memindahkan BBM jenis solar dari tangki truk ke dalam jeriken. Solar di dalam jeriken ini selanjutnya kembali diperjualbelikan kepada sejumlah pihak.

Atas informasi tersebut, Satreskrim Polres Karimun langsung menyelidiki dan menangkap ketiga tersangka saat sedang memindahkan solar bersubsidi di Jalan Telaga Tujuh, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Jumat (27/5/2022).

"Hasil interogasi, truk itu mengisi solar bersubsidi di SPBU Poros. Setelah mengisi di SPBU, solar dari dalam tangki truk dipindahkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali seharga Rp220.000per jeriken," katanya.

Pengakuan tersangka, solar yang dijual kepada pihak lain seharga Rp7.333/liter hasil dari pembagian Rp220.000/30 liter. Adapun harga solar bersubsidi di SPBU Rp5.150/liter sehingga diperoleh keuntungan kotor Rp2.183/liter.

Para tersangka sudah melakukan perbuatan tersebut sejak Februari 2021. Mereka berhasil meraup untung jutaan rupiah per hari dari hasil penjualan solar bersubsidi tersebut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga truk, 49 jeriken ukuran 30 liter yang berisi BBM jenis solar bersubsidi, dua tangki plastik ukuran 1.000 liter serta 15 jeriken kosong ukuran 30 liter.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Penindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini merupakan upaya kerja keras yang kami lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. Apalagi akhir-akhir ini terjadi kelangkaan BBM bersubsidi sehingga meresahkan masyarakat," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut