get app
inews
Aa Text
Read Next : Horor! Warga Tuban Tewas Tersambar Petir saat Hujan Deras

Petani Nyambi Bandar Sabu di Desa Permis Ditangkap Polisi

Jumat, 25 Juni 2021 - 16:24:00 WIB
Petani Nyambi Bandar Sabu di Desa Permis Ditangkap Polisi
Satres Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap petani yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu, Kamis (24/6/2021). Dari hasil penangkapan polisi mengamankan sejumlah alat bukti seperti sabu seberat 1,06 gram dan uang tunai. Foto: iNews.id/Wiwin Suseno

BANGKA SELATAN, iNews.id - Seorang petani di Desa Permis,  Simpang Rimba, Bangka Selatan berinisial SW (31) ditangkap Satres Narkoba karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di sebuah rumah pada Kamis (24/6/2021).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,06 gram dari tangan tersangka. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu buah pirex yang terbuat dari kaca bekas satu buah plastik klip untuk pembungkus, satu buah kotak rokok dan uang tunai pecahan Rp50 ribu sejumlah Rp1,1 juta.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Bangka Selatan dipimpin Kasatres Narkoba AKP Yandri C Akip langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," kata Kabag Ops AKP Sutan Sitorus, Jumat (25/6/2021).

Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut