get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekam Jejak Irjen Viktor T Sihombing Kapolda Babel, Pengalaman di Reserse

Pilkada 2024, APK yang Melanggar di Bangka Barat Ditertibkan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:10:00 WIB
Pilkada 2024, APK yang Melanggar di Bangka Barat Ditertibkan
Personel gabungan menertibkan APK Pilkada 2024 yang terpasang di zona terlarang di Bangka Barat. (Foto:ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024, Kamis (31/10/2024). Penertiban dilakaukan karena pemasangan APK berada di zona terlarang.

Penertiban dilakukan Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP Bangka Barat, Badan Kesatuan dan Bangsa Politik Bangka Barat, Dinas Perumahan Kawasan Permukaan dan Perhubungan Bangka Barat. Kemudian didampingi oleh jajaran anggota Polres Bangka Barat dan Kodim 0431/Bangka Barat.

Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni Ferdian mengatakan sebelum melakukan pembersihan, pihaknya sudah memberikan imbauan ke liaison officer (LO) pasangan calon. 

"Hari ini penertiban perdana APK yang terpasang di zona terlarang, Bawaslu berkoordinasi dengan stakeholder. Kali ini di Kecamatan Mentok dan Simpang Teritip. Kalau personel ada 60 orang," katanya.

Selain APK, kata dia, juga dilakukan penertiban alat peraga sosial (APS) milik paslon petahana yang sebelumnya telah terpasang di sejumlah titik. 

"Termasuk APS, kemarin kan ada foto incumben masih terpasang. Karena sebelumnya Bawaslu sudah mengimbau kepada seluruh OPD maupun kepala desa, ada yang sudah melepaskan dan ada yang belum. Bersama tim kita melepaskan itu," ujarnya. 

Dia menjelaskan ke depan apabila masih ada APK terpasang di zona terlarang, maka Bawaslu Bangka Barat akan kembali memberikan imbauan. Namun apabila tidak diindahkan, akan ditertibkan.

"Dasar (penertiban) ini menggunakan Perda Tibum dan PKPU. (Diperkirakan) ada 20, tapi jumlah tersebut bisa berubah berdasarkan hasil dari penyisiran tim di lapangan," ucapnya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut