get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Bekasi, Raup Rp230 Juta dalam 15 Bulan

Polda Babel Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji, 2 Pelaku Ditangkap di Bangka Tengah

Rabu, 12 November 2025 - 15:42:00 WIB
Polda Babel Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji, 2 Pelaku Ditangkap di Bangka Tengah
Polda Babel membongkar gudang pengoplosan gas elpiji 3 kg ke 12 kg di Bangka Tengah, dua pelaku ditangkap. (Foto: Humas Polri)

PANGKALPINANG, iNews.id - Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Dalam pengungkapan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing JA alias Cak Din (53) dan An alias Doni (47).

“Benar, hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu,” ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (11/11/2025).

Kasus ini terungkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Babel melakukan penyelidikan dan menemukan mobil pikap yang mengangkut puluhan tabung gas subsidi kosong serta tabung gas nonsubsidi berisi yang diduga hasil pengoplosan.

Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menelusuri asal barang tersebut hingga akhirnya menemukan gudang di Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah, yang dijadikan tempat penyuntikan gas.

Dari penggerebekan di lokasi, polisi menemukan ratusan tabung gas subsidi dan nonsubsidi lengkap dengan alat penyuntik dan selang transfer gas yang digunakan untuk memindahkan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung berukuran lebih besar.

“Dari hasil pengecekan di sana, tim menemukan ratusan tabung gas non-subsidi dan tabung gas subsidi beserta alat-alat yang digunakan melakukan penyuntikan pemindahan isi tabung gas,” kata Kombes Fauzan.

Setelah pemeriksaan di tempat kejadian, kedua tersangka JA dan An bersama barang bukti ratusan tabung gas serta peralatan penyuntikan langsung diamankan ke Mapolda Babel untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan distribusi ilegal yang terlibat dalam praktik pengoplosan ini.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah penjara hingga 6 tahun.

“Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut