Polda Babel Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Pangkalpinang, 1 Kurir Diamankan

PANGKALPINANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram (kg) di Pangkalpinang. Satu orang kurir diamankan, Rabu (11/12/2024).
Kurir narkoba yang berhasil diamankan tersebut pria inisial S alias Bandi (33) warga Kelurahan Semabung Baru Pangkalpinang.
"Ditresnakoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dari seorang pria yang perannya sebagai kurir atas nama Bandi dengan jumlah total sebanyak 1,5 kilogram sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah Fauzan, Kamis (12/12/2024).
Dia mengatakan pelaku diamankan polisi saat berada di pinggir jalan di Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang. Penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
"Sebelumnya kami menerima laporan dari masyarakat mengenai hal ini. Setelah diselidiki, ternyata benar pelaku diketahui akan melakukan transaksi narkoba di daerah itu," kata Fauzan.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, kata dia, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
"Di kontrakan pelaku, polisi melakukan penggeledahan didampingi Ketua RT dan pemilik kontrakan. Hasilnya, ditemukan dua paket besar, satu paket sedang dan tiga paket kecil yang semuanya berisikan sabu-sabu dengan total seberat 1,5 kilogram," ujarnya.
Selain itu, kata dia, ditemukan juga barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital warna hitam, dua bungkus plastik warna hijau merek Chinese Tea serta satu unit handphone warna hitam.
"Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah