Polda Babel Gerebek Hotel di Pangkalpinang, Temukan 3 Perempuan Tanpa Busana
Selasa, 20 Juni 2023 - 10:16:00 WIB
Ketiganya dibawa ke Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan. Muncikari tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sedangkan dua orang yang menjadi korban eksploitasi seksual hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Editor: Reza Yunanto